Kapolri Berkomitmen Jadikan Kantor Polisi Ramah Disabilitas

Jakarta ,Lintasnews5terkini.com– Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berkomitmen menjadikan kantor polisi ramah untuk semua golongan, terutama kelompok disabilitas, rentan dan berkebutuhan khusus.

Adapun target yang dicapai pada tahun 2022 setidaknya 50 persen seluruh satuan wilayah (satwil) dan satuan kerja (satker) menyediakan fasilitas penyandang disabilitas.

“Kami terus berkomitmen untuk menjadikan kantor polisi ramah untuk semua golongan terutama kelompok rentan dan berkebutuhan khusus. Kami menargetkan tahun 2022 target pemenuhan fasilitas penyandang disabilitas mencapai 50 persen di seluruh wilayah satwil dan satker,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

Pada tahun 2022, mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan target beberapa fasilitas yang dibangun untuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan yaitu 730 ruang ramah anak.

Lalu, 676 tempat parkir disabilitas, 122 jalur khusus disabilitas, 1.088 toilet disabilitas, 100 tanda khusus disabilitas, 1.454 elevator handrail, 320 kursi roda, 2.468 ruang laktasi.

“Polri juga akan menambahkan petunjuk audio visual bagi penyandang tuna netra dan tuna rungu yang ingin mendapatkan pelayanan Polri dengan target 100 satuan kewilayahaan,” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, komitmen penyediaan fasilitas penyandang disabilitas telah dilakukan Polri. Pada tahun 2021, telah disediakan 1.975 ruang ramah anak, 2.604 tanda khusus disabilitas.

Selanjutnya, 1.250 elevator handrail, 2.582 jalur khusus disabilitas, 2.028 parkir disabilitas, 236 ruang laktasi, 1.616 toilet khusus disabilitas, 2.384 kursi roda.

Mantan Kapolda Banten ini berharap dengan kehadiran fasilitas pelayanan penyandang disabilitas dapat memberikan kenyamanan segala golongan yang datang ke kantor polisi.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan peningkatan kualitas pelayanan publik dan demi mewujudkan Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan),” ucap Sigit.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *