Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) berupaya mempercepat penetapan batas desa untuk tahun anggaran 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan bagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengatur penetapan batas desa tersebut.
“Isinya berkenaan dan mengamanatkan target waktu dan lokasi mulai tahun 2021 hingga 2023,” ujar Yusharto saat membuka Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penetapan Batas Desa Tahun Anggaran 2022 yang digelar Ditjen Bina Pemdes di Hotel Aston Priority Simatupang and Conference Center, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Target tersebut, lanjut Yusharto, yakni, pada tahun 2021menargetkan sebanyak 10 provinsi, tahun 2022 sebanyak 12 provinsi, dan pada tahun 2023 sebanyak 11 provinsi.
“Dapat kami sampaikan laporan penyelesaian peta batas administrasi desa per Desember 2021 sebanyak 1.479 desa dari 43 kabupaten di 18 provinsi yang sudah menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan data digital peta batas administrasi desa,” ujarnya.
Yusharto mengimbau, agar seluruh pihak terkait dapat meningkatkan komitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat dari Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tersebut. Yusharto berharap, melalui rapat kerja tersebut dapat menghasilkan berbagai masukan terkait upaya percepatan penetapan batas desa.
“Semoga Rapat Kerja Percepatan Penetapan Batas Desa ini dapat menjadi awal yang baik dalam percepatan penyelesaian batas desa, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Raker tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Aferi S. Fudail, Perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Perwakilan Direktorat Topografi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD), serta perwakilan kementerian dan lembaga lainnya.
Sumber : Puspen Kemendagri