Pembukaan Gerai UMKM dan Pusat Oleh-Oleh di Kecamatan Patean  

Lintasnews5terkini.com | Kendal – Sebagai anggota Polri yang mengemban tugas pengamaanan merupakan salah satu tugas yang wajib dilaksanakan secara rutin yang bertujuan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif di masa Pandemi Covid-19, Jum’at (4/2/2022).

Polsek Patean yang dipimpin AKP Budijanton SH, melaksanakan pengamanan pembukaan pengembangan usaha mikro bagi pelaku UMKM dan pusat oleh-oleh di Kecamatan Patean Kabupaten Kendal.

Hadir pada kesempatan tersebut Camat Patean Adi Mukrianto, Kapolsek Patean IPTU Budijanton, Kasi Trantip Kecamatan Patean, Kepala Desa Mlatiharjo, Kepala Desa Gedong, Kepala Desa Pagersari, Ketua UMKM dan pelaku UMKM.

Bacaan Lainnya

Pada sambutannya Camat Patean Adi Muktianto menyampaikan selamat atas dibukanya gerai UMKM, “Selamat untuk UMKM sudah dapat membuka gerai UMKM ini, untuk tempat sudah mendukung serta membuka kesempatan promosi melalui media sosial lewat koordinasi dengan perkantoran ataupun sekolahan supaya mendapatkan pesanan,” ucap Camat Patean.

Pada kesempatan itu Kapolsek Patean mengatakan bahwa “Kami selaku pimpinan di Polsek Patean selalu memotivasi serta memberikan arahan kepada seluruh anggota agar selalu berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga situasi agar tetap kondusif demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam setiap kegiatan masyarakat dan pemerintahan serta untuk pembukaan gerai UMKM ini mudah mudahan bisa bermanfaat dan lebih maju,” ujar Kapolsek.

Terkait pembukaan gerai UMKM dan pusat oleh-oleh, disebut sebagai salah satu upaya percepatan perekonomian.

Karena Kecamatan Patean menjadi salah satu wilayah terdampak Covid-19. Perekonomian sempat terganggu karena penanganan pandemi masih harus dilakukan hingga saat ini. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *