Instruksi Presiden, Irjen Pol Rudy Gajah Hadiri Rapat Bersama Gubernur Sulteng Soal Omicron

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Cepat Tanggap Fast Respon dilakukan Orang Nomor satu di Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, salah satu Langkah yang dilakukan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Gajah dengan cara menghadiri Rapat Bersama Gubernur Sulteng Rusdy Mastura beserta Danrem 132 Tdl Brigjen TNI Toto Nurwanto, Guna Membahas Instruksi Presiden Jokowidodo, Terkait Penanganan Varian Omicron Covid 19 Melalui Virtual .

Presiden Jokowi Dalam Virtualnya mengatakan bahwa Trend Kasus penularan Omicron di indonesia saat ini 93 % berada di wilayah Jawa dan Bali, dengan perawatan RS rendah , Penggunaan ICU rendah dan kematian juga sangat rendah.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Presiden pula menyampaikan bahwa karakter Perawatan Pasien 93% tampa komorbid dan 66 %Bergejala Ringan.
Dan Karakter Pasien yang meninggal adalah 69% yang meninggal yang belum di Vaksin dan 31% pasien meninggal tetapi sudah menerima Vaksin.

Sehingga Melihat Karakter Gejala Omicron Presiden RI Ir. Joko Widodo Meminta Gubernur, Panglima TNI , Kapolda agar meningkatkan sebaran Vaksinasi khususnya Vaksinasi Lansia dan Anak Sekolah  dan tingkatkan Protokol Kesehatan , Utamanya Disiplin Untuk Memakai Masker.

Setelah mendengarkan arahan Presiden RI Gubernur , Kapolda Sulteng dan Danrem 132 Tadulako akan terus memastikan agar seluruh Bupati Walikota , TNI dan Polri untuk meningkatkan Vaksinasi kepada Lansia dan Anak Sekolah. Sebagai Langkah untuk memastikan kegiatan itu berjalan dengan baik.

Gubernur Sulteng , Kapolda Sulteng dan Danren 132 Tadulako, menindak lanjuti dengan cara akan melakukan kunjungan Ke Kabupaten Yang sebaran Vaksinnya masih sangat rendah. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *