Kabid Humas Polda Jabar: Level PPKM di Jawa Barat  

Lintasnews5terkini.com | Bandung – Dalam rangka kegiatan Door Stop di Mekar Wangi, Bandung, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan informasi mengenai level PPKM di berbagai wilayah di Jawa Barat, Rabu (09/02/2022).

“Ada tiga level PPKM, level satu, dua dan tiga. Untuk level satu sendiri ada empat wilayah kabupaten dan kota. Kemudian level dua ada 12 wilayah kabupaten dan kota. dan untuk level tiga ada 11 diluar Bekasi dan Depok serta Jakarta.

“Dengan keluarnya fakta tersebut, kita memberikan kebijakan dengan adanya pembatasan-pembatasan sesuai dengan jumlah yang telah disebutkan di data tersebut, kemudian akan dilakukan pengawasan -pengawasan terhadap lokasi-lokasi atau area-area publik.” Ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Bekerja sama dengan Satgas Covid dan Pemkab nantinya, tindakan yang akan kami lakukan adalah persuatif edukatif. Namun, apabila ada hal-hal yang cukup mendesak akan diambil langkah tegas. Otomatis dengan merujuk proses hukum, namun kami sangat berharap masyarakat betul-betul bisa bekerja sama dan mendukung program PPKM level tiga yang berlaku di beberapa Kabupaten” ujar Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa untuk operasional lapangan, nanti akan ada beberapa langkah-langkah operasional seperti lalu lintas berupa pembatasan jalur genap-ganjil. Kemudian ada rangkaian buka-tutup jalan nantinya, di beberapa penggal-penggal jalan, serta patroli skala besar dan juga pengecekan-pengecekan lokasi publik, pengawasan yang dilakukan apparat bersama Satgas Covid, Pemerintah Daerah, Kepolisian, juga TNI dan Polri.

“Juga akan dilakukan koordinasi secara internal untuk mendiskusikan pemberlakukan rangkaian atau pedoman-pedoman pengawasan lokasi publik sesuai dengan Kemendagri No. 09 tersebut. Misalnya pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi, menjaga masker, suhu tubuh dan protokol kesehastan lainnya.” Tutup Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo.

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *