Diduga Bawa Sabu, Garong Diamankan Polisi 

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TT alias Garong , 41 tahun yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut Polisi mengamankan 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Ipda Tamerin, S.H., mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa TT alias Garong sering menjual narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut selanjutnya pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at (4/2/2022) sekira pukul 19.30 Wib, petugas melihat TT alias Garong berada di area SPBU Kauman Wiradesa, saat itu juga petugas langsung mengamankan TT alias Garong beserta barang bukti 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Dan saat itu juga, TT alias Garong beserta barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polisi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya TT alias Garong akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Ipda Tamerin, Sabtu (12/2/2022). (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *