Pendisiplinan Prokes, Polsek Patean Bagikan Masker Gratis kepada Masyarakat

Lintasnews5terkini.com | Kendal- Musim pancaroba membuat turunnya imun sehingga terjadi peningkatan angka pasien Covid-19. Hal itu yang membuat Forkompincam membagikan masker dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk disiplin prokes.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di perempatan Trafic Light Desa Mlatiharjo Kecamatan Patean Kabupaten Kendal pada hari Sabtu (12/2/2022).

Dipimpin Kapolsek Patean oleh AKP Budijanton, SH didampingi oleh Camat Patean Adi Muktianto, SH, Danramil diwakilkan Serma Catur, Sekcam Kecamatan Patean Tejo Pramono Sakti, SH., Kasie Trantib Kecamatan, Kasie Pemerintahan Kecamatan, Satgas Covid-19 Kecamatan Patean, Kanit Binmas Polsek Patean, Kanit Samapta Polsek Patean, Kanit Reskrim Polsek Patean, Kanit Provos Polsek Patean, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, anggota Koramil Patean, anggota Polsek Patean, Satpol PP Kecamatan Patean.

Bacaan Lainnya

Disela-sela kegiatan Kapolsek Patean menyampaikan ” Forkompincam melaksanakan sosialisasi pendisiplinan prokes Covid-19 dan pembagian masker. Selain itu kami memberikan pesan-pesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes dan melaksanakan 5M dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas,” jelasnya.

Yudi salah satu nasyarakat yang berada di lokasi menyampaikan terima kasih sekali kepada Bapak Polisi, Tentara dan Pak Camat bahwa kami sudah diingatkan untuk selalu taat prokes. Kemarin ini karena jumlah pasien Covid-19 menurun membuat kami lupa akan prokes. Saat ini pasien Covid-19 bertambah sehingga masyarakat perlu diingatkan kembali untuk taat prokes, tentunya itu untuk kebaikan kita bersama,” ucapnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *