Desa Digital Permudah Pengembangan Ekonomi Desa

Lintasnews5terkini.com | Bandung Barat – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta pemerintah desa tak perlu ragu untuk mengembangkan teknologi digital. Pasalnya, terobosan ini dapat mempercepat layanan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja. Selain itu, penerapan sistem digital juga diyakini mampu menumbuhkan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa.

Hal itu disampaikan Yusharto saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Wisata Gunung Masigit, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (12/2/2022). Dalam kunjungannya itu, Yusharto meninjau tempat wisata yang menerapkan smart village di daerah tersebut.

Yusharto mengatakan, melalui sistem digital ini membuat data desa yang terhimpun semakin jelas, sehingga dapat memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan. Selain itu, sistem ini juga membantu pemerintah desa di berbagai bidang, seperti penganggaran.

Bacaan Lainnya

“Untuk menyelesaikan masalah di masyarakat, digitalisasi bukan lagi pilihan tapi sudah menjadi keharusan,” tegas Yusharto.

Dalam kesempatan itu, Yusharto mengapresiasi Wisata Stone Garden di Desa Gunung Masigit yang telah menerapkan layanan berbasis digital. Menurutnya, hal itu dapat memudahkan pengelolaan tempat wisata di berbagai bidang pelayanan. Selain itu, tempat wisata tersebut juga telah menerapkan layanan ticketing dengan sistem transaksi cashless dan paperless.

Yusharto berharap, nantinya 165 Desa di Kabupaten Bandung Barat seluruhnya dapat terdigitalisasi. Dirinya menegaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri siap membantu sebagai jembatan menyelesaikan masalah dan mencari solusi melalui command center.

Adapun transformasi digital yang dilakukan oleh Desa Gunung Masigit tidak lepas dari kerja sama dengan PT Telkom.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *