Jaringan Aktivis Indonesia Geruduk Kementrian ESDM

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Aksi demo dilakukan ratusan massa yang menamakan dirinya Jaringan Aktivis Indonesia didepan gedung kementrian ESDM Jakarta Pusat, Selasa (15/2). Mereka meminta kepada kementrian ESDM untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pertambangan ilegal batubara yang diketahui ada orang yang disebut “ratu koridor” dibalik semua itu.

Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung mengatakan, pihaknya sengaja turun ke jalan agar masalah ini bisa segera diselesaikan permasalahan pertambangan ilegal batubara.

Pasalnya, banyak kerugian yang dialami pemerintah akibat hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Selain kerugian atas pemasukan negara, lingkungan yang ada juga ikut terdampak dari pertambangan Ilegal batubara tersebut,” katanya, Selasa (15/2).

Dikatakan Donny, dengan aksi yang dilakukan ini, pihaknya meminta kepada kementrian ESDM untuk serius dan tidak “masuk angin” dengan pihak manapun, dalam menyelesaikan masalah maraknya pertambangan ilegal batubara yang terjadi di Kalimantan.

“Kami dari Jaringan Aktivis Indonesia meminta kepada ESDM untuk membuka laporan terkait ratusan perusahaan tambang batubara yang di belum membayar royalti ke negara yang di undang melalui dirjen minerba pada tahun 2019 yang sampai hari ini belom juga ada laporannya apakah para perusahaan tersebut sudah membayar apa tidak, jangan ada kongkalikong ujarnya.

Donny menambahkan, kasus maraknya tambang ilegal ini muncul saat DPR menggelar rapat dengat pendapat dengan kementrian ESDM terkait pengelolaan dan perizinan aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan.

Pasalnya ditemukan banyak pertambangan illegal dan dikuasai oleh seorang pengusaha Wanita asal Surabaya yang disebut tidak tersentuh hukum.

Dari hal itu, sambung Donny, pihaknya meminta kementrian ESDM untuk mencabut IUP OP  yang hanya dijadikan kamuflase semata, tutupnya. (*)

Sumber : Enggar B

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *