Olah TKP Pemblokiran Jalan, Polda Sulteng Datangkan Tim Labfor Makassar

Lintasnews5terkini.com | Palu – Kepolisian serius mengungkap meninggalnya Faldi alias Aldi (21) warga Desa Tada Kec.Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah

Korban penembakan saat terjadi pembubaran unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan di Desa Sinei Kabupaten Parimo Sabtu (12/2) kemarin, saat ini menjadi perhatian Kepolisian di Sulawesi Tengah.

Polda Sulawesi Tengah telah menurunkan tim inafis ditreskrimum dibantu tim laboratorium forensic (Labfor) Mabes Polri cabang Makassar didatangkan khusus untuk membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi unjuk rasa yang menewaskan saudara Faldi alias Aldi.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan,”Kemarin hari Senin (14/2) tim Inafis Polda Sulteng dibantu tim Labfor Makassar melakukan olah TKP lokasi unjuk rasa pemblokiran jalan yang mengakibatkan saudara Aldi meninggal dunia,” Selasa (15/2/2022)

Tim Labfor yang didatangkan dari Makassar dipimpin oleh Kombes Pol. I Nyoman Sukena. Hari ini tim akan melakukan uji balistik terhadap senjata-senjata yang sudah diamankan Penyidik Bidpropam, terangnya

Masih kata Didik, Untuk diketahui Tim Mabes Polri hari ini juga mulai berdatangan untuk membantu melakukan pengusutan kasus meninggalnya saudara Faldi alias Aldi, sekaligus terhadap oknum yang tidak patuh SOP.

Ini menunjukan keseriusan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya saudara Aldi sebagaimana komitmen Kapolda Sulteng untuk bertindak professional.

Selanjutnya untuk transparansi kita akan selalu update perkembangannya kepada masyarakat, pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *