Nasional

Kemendagri Uraikan Dampak Positif Integrasi SIPD dengan ARKAS

×

Kemendagri Uraikan Dampak Positif Integrasi SIPD dengan ARKAS

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengungkapkan sejumlah dampak positif dari integrasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Dampak itu terutama dalam mendorong efektivitas dan transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh satuan pendidikan pada pemerintah daerah (pemda).

“Pengintegrasiaan SIPD dan ARKAS ini bertujuan untuk mewujudkan perpaduan perencanaan pelaksanaan evaluasi dan juga pengendalian pembangunan nasional, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” ujar Fatoni saat memberikan sambutan mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode 16 bertajuk “Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan” secara virtual, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, lanjut Fatoni, integrasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. Dia menekankan, setidaknya ada 7 manfaat dari integrasi SIPD dengan ARKAS.

Hal itu antara lain, pemda tidak perlu lagi menginput ulang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dinas pada SIPD; dapat mempercepat penyusunan RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas; serta meminimalisir kesalahan dalam penginputan. Di sisi lain, integrasi ini juga mempermudah akses sekolah saat mencari referensi kebutuhan meliputi nomenklatur program, kegiatan, sub kegiatan, atau standar harga.

Fatoni mengimbuhkan, dampak lainnya yakni pemda tidak perlu mengintegrasikan RKAS dan RKA dinas ke banyak platform, melainkan cukup pada Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS). Selain itu, manfaat lainnya yakni mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran satuan pendidikan berbasis teknologi informasi.

“(Dampak terakhir yaitu) tersinkronnya laporan realisasi anggaran dana BOS dengan laporan penggunaan dana BOS per tahap, sebagai syarat penyaluran tahap berikutnya,” pungkas Fatoni.

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan