Kemendagri Uraikan Dampak Positif Integrasi SIPD dengan ARKAS

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengungkapkan sejumlah dampak positif dari integrasi aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Dampak itu terutama dalam mendorong efektivitas dan transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh satuan pendidikan pada pemerintah daerah (pemda).

“Pengintegrasiaan SIPD dan ARKAS ini bertujuan untuk mewujudkan perpaduan perencanaan pelaksanaan evaluasi dan juga pengendalian pembangunan nasional, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” ujar Fatoni saat memberikan sambutan mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode 16 bertajuk “Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan” secara virtual, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, lanjut Fatoni, integrasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. Dia menekankan, setidaknya ada 7 manfaat dari integrasi SIPD dengan ARKAS.

Bacaan Lainnya

Hal itu antara lain, pemda tidak perlu lagi menginput ulang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dinas pada SIPD; dapat mempercepat penyusunan RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas; serta meminimalisir kesalahan dalam penginputan. Di sisi lain, integrasi ini juga mempermudah akses sekolah saat mencari referensi kebutuhan meliputi nomenklatur program, kegiatan, sub kegiatan, atau standar harga.

Fatoni mengimbuhkan, dampak lainnya yakni pemda tidak perlu mengintegrasikan RKAS dan RKA dinas ke banyak platform, melainkan cukup pada Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS). Selain itu, manfaat lainnya yakni mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran satuan pendidikan berbasis teknologi informasi.

“(Dampak terakhir yaitu) tersinkronnya laporan realisasi anggaran dana BOS dengan laporan penggunaan dana BOS per tahap, sebagai syarat penyaluran tahap berikutnya,” pungkas Fatoni.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *