Santriwan Santriwati Ponpes Al-Qur’aaniyyah Diwisuda

Lintasnews5terkini.com | Kendal – Ponpes Al-Qur’aaniyyah yang berada di Desa Penanggulan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal menggelar acara Haflatul Kahataman Al Qur’an 30 Juz Bil Ghoib dan Wisuda Santriwan dan Satriwati, bertempat di serambi Masjid Nurut Taqwa Desa Penanggulan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal, Sabtu (19/2/2022).

Dengan tetap melaksanakan prokes acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Pegandon yang diwakili oleh Kanit Binmas Aiptu Fahrudin, Danramil Pegandon yang diwakili oleh Serda Agus, Pengasuh Ponpes Al-Qur’aaniyyah KH.Muhammad Ghozali, KH.Ahmad Nadzif Abdul Mudjib, Kepala Desa Penanggulan Drs. Ali Muqtava beserta perangkat, anggota Polsek Pegandon, anggota Koramil Pegandon, Kasitrantib Abdul Cholik S.sos beserta anggota Satpol PP, santriwan/santriwati Ponpes Al-Qur’aaniyah, para orangtua santriwan/santriwati.

KH. Ahmad Nadzif Abdul Mujib selaku pembicara menyampaikan, “Semoga adik-adikku yang di wisuda malam ini mampu dan terus belajar menghafalkan Al-Quran dan mengamalkan di kehidupan sehari-hari,” harapnya.

Bacaan Lainnya

“Dalam berinteraksi di masyarakat janganlah membedakan Agama, Ras dan Suku, sebagai hamba Allah SWT harus menghargai perbedaan, budayakan bersilaturahmi karena Islam adalah rahmatan lil alamin,” pesannya.

“Al-Qur’an adalah kalamullah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang di sampaikan melalui Malaikat Jibril secara berangsur-angsur dan menjadi pedoman bagi umat manusia. Membaca Al-Qur’an dapat memberikan hati kita sejuk, langkah kitapun akan menjadi terarah karna Al-Qur’an mengajarkan hikmah dan ukhuwah,” pungkasnya.

Pengasuh Ponpes Al Quranniyah diwakili Gus M. Labib (Wakil Pengasuh Ponpes Sabilunajah) mengingatkan kepada santriwan dan santriwati bahwa kewajiban mereka yang hafal Al-Quran diharapkan selalu dapat menjaga dan mengamalkan di kehidupan sehari-hari. Acara wisuda ini merupakan tahap akhir dalam belajar menghafal Al-Quran, tapi bukan berarti berakhir mengamalkan Al-Quran,” tuturnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *