Dewi Yanti Kades Wiring Tasi Pinrang Akui Tidak Korupsi dan Minta Rehabilitasi Nama Baik

Lintasnews5terkini.com | Pinrang – Tuduhan korupsi yang dilayangkan kepada Dewi Yanti, Kepala Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Pinrang yang kini dalam masa penahanan kejaksaan negeri Pinrang, hanyalah tuduhan palsu menurutnya.

“Tidak benar saya korupsi, itu hanya perbuatan orang yang berniat jahat pada diriku sehingga membuat laporan korupsi, padahal keuangan Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa selama ini selalu clear and clean,” ungkap Dewi Yanti, Kepala Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang di Rutan Pinrang sewaktu melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan tim hukum Din & Partner, Senin, 21/2/2022.

Siap Mengembalikan Dana Atas Tuduhan, itulah yang dilontarkan Dewi Yanti. Karena dirinya yakin selama menjabat kepala Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang transparan dan akuntabel dengan laporan keuangan Desa yang tak ada masalah dan temuan.

Bacaan Lainnya

Begitupun temuan inspektorat kabupaten Pinrang yang menjadi dasar menetapkan dirinya sebagai tersangka, hanya dibuat setelah dirinya dipanggil kejaksaan negeri Pinrang untuk dimintai keterangan.

“Tidak benar itu pak, inspektorat itu selama ini baik, tak ada temuan dan selalu konsultasi dan konsolidasi, serta melakukan pembinaan, jadi ketika ada pencatatan keuangan bermasalah selalu diakhiri dengan perbaikan dan penyempurnaan laporan, bukan penjebakan dan hukuman,” aku Dewi Yanti yang hobi berkacamata bambu hasil kerajinan desanya.

Dewi Yanti berharap kasusnya yang menimpanya ini dapat berakhir damai dan tuntas dengan pendekatan perdamaian restoratif justice sebagaimana yang ditekankan dan dikampanyekan trend hari ini oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *