Kelangkaan Minyak Goreng, PSI: Dahulukan Kebutuhan Dalam Negeri!

Jakarta,Lintasnews5terkini.com-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar persyaratan ekspor minyak goreng ditegakkan dengan konsekuen dan tegas,” demikian disampaikan juru bicara PSI, Andre Vincent Wenas, dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut dikatakan, “Sebab ini sudah ada di Permendag No.6 Tahun 2022 yang mensyaratkan agar pengusaha (eksportir) telah menyalurkan CPO dan RBDPO-nya untuk kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.”

Dan untuk membuktikan itu, para eksportir diminta untuk bisa melampirkan surat pernyataan mandiri dengan melampirkan bukti kontrak penjualannya.

Bacaan Lainnya

Hendaknya persyaratan seperti ini dengan serius ditegakkan. Rakyat yang sedang dilanda pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir ini benar-benar sedang sengsara. Jangan sampai mereka terus dipermainkan.

Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia tidak mungkin tidak bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negerinya sendiri dengan harga yang terjangkau masyarakat luas.

Selanjutnya Andre mempertanyakan soal pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang menyatakan bahwa kebutuhan minyak goreng nasional selama Februari 2022 adalah sekitar 280 juta liter tapi baru terpasok 63 juta liter. Ini menunjukkan adanya anomali.

“Ini perlu penjelasan yang masuk akal, apa sebabnya? 63 juta liter itu khan cuma 22,5 persen dari kebutuhan 280 juta liter untuk kasus bulan Februari 2022 saja, kemana yang 217 juta liter lainnya?”

Akhirnya PSI juga meminta, “Agar satgas pangan lebih agresif mencari pihak-pihak yang terlibat penimbunan minyak goreng,”
demikian pungkasnya.

Nara Hubung:
Andre Vincent Wenas (Jubir DPP PSI)
0811 84 3104

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *