Danrem 121/ABW akan Berikan Tindakan Tegas Kepada Perusak Patok Batas Negara

Lintasnews5terkini.com | Sanggau – Berdasarkan temu dan lapor cepat dari, Babinsa desa Sei Tekam adanya alat berat perusahaan sawit Malaysia yang membuat parit Steking merusak patok batas negara No.G.531 diwilayah Kabupaten Sanggau. Kegiatan steking pembuatan parit di batas negara Indonesia-Malaysia mengakibatkan patok batas negara dengan nomor G.531 terlindas alat berat yang sedang bekerja menggali parit.

Mengetahui hal tersebut Danrem-121/Abw Brigjen TNI Dr. Ronny, S.AP,.M.M selaku Dankolakops Pamtas RI-Malaysia memerintahkan Pamtas Yonif 144/JY agar memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut. Danrem 121/Abw juga menyatakan siap tindak tegas bagi pelaku perusak patok batas sebagai tanda kedaulatan negara. Hal ini terjadi di Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Selasa (22/02/2022) pukul 11.00 WIB.

Informasi ini di dapat dari pak Salman warga Dusun Sei Beruang Desa Sei Tekam yang bertugas sebagai pengawas lapangan alat berat. Dirinya mengaku saat proses pembuatan parit tidak mengetahui kalau merusak patok batas.

Bacaan Lainnya

Mendengar informasi tersebut dengan cepat anggota Pos Pamtas Sei Beruang langsung mengecek ke lokasi patok untuk memastikan patok tersebut tidak bergeser dari kedudukan semula. Setibanya di lokasi ditemukan patok tersebut masih ada dan dalam kondisi roboh. Mengetahui kondisi seperti itu Anggota Pos Pamtas Sei Beruang langsung memperbaikinya dengan mengikatnya menggunakan kawat dan isolasi semen beton.

Danrem 121/Abw menekankan kembali kepada jajaran Korem 121/Abw agar meningkatkan pembinaan teritorial yang baik dengan masyarakat, sehingga masyarakat sadar tentang pentingnya batas negara sehingga ada kejadian diseputar batas negara masyarakat langsung memberikan informasi ke anggota Pamtas.

“Apapun alasannya , tindakan merusak patok batas negara dapat dilihat sebagai tindakan coba coba pelanggaran kedaulatan suatu negara , apalagi mepet dengan border line, yang seharusnya ada jarak White Zone dari Border Line, oleh karena itu ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional dan syah saja kalau ditembak ditempat bagi pelakunya.” pungkas Danrem-121/Abw Brigjen TNI Dr. Ronny,S.AP,.M.M yang juga Doktor Kriminologi lulusan UI ini.

Danrem 121/Abw juga memberikan penekanan apabila masih terjadi perusakan patok batas oleh perusahaan sawit terutama disekitar parit batas negara akan diberikan tindakan yang tegas.

Adapun diketahui Identitas operator alat berat yang merusak patok tersebut, Leman, usia 40 tahun, asal daerah Pangrante Timur Kel. Layang Tanduk Kec. Rantepao Kab. Tanah Toraja Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerja pada perusahaan sawit Malaysia.

Pada saat itu juga Pos Pamtas di Sei Beruang memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut, agar pembuatan parit tidak terlalu dekat dengan patok batas negara, apalagi sampai merusaknya. Anggota Pamtas Sei Beruang juga memberikan penjelasan apabila terjadi kesalahan yang sama akan ditindak tegas.

Operator Alat Berat atas nama bapak Leman mengaku Paham dan mengerti atas apa yang dilakukannya salah yang dapat merugikan negara dan tidak akan mengulangi kesalahan yang fatal ini serta dirinya akan lebih berhati hati dalam bekerja untuk kedepannya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *