Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Upaya ini untuk mendorong implementasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah secara virtual, Selasa (8/3/2022).
Suhajar mengatakan, nantinya tim tersebut dikoordinir oleh sekretaris daerah (Sekda). Setelah itu, Sekda menunjuk salah satu pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjadi penanggung jawab teknis Tim P3DN. Di sisi lain, Suhajar juga meminta agar setiap minggunya perkembangan mengenai pembentukan Tim P3DN di-update guna mengetahui informasi terkini dari daerah tersebut.
“Minggu depan saya berharap kita sudah punya data ini untuk dengan jelas mengucapkan terima kasih kepada yang mana dan mendorong yang mana untuk membentuk Tim P3DN ini,” jelas Suhajar pada rapat tersebut.
Lebih lanjut, Suhajar mengajak semua pihak untuk mewujudkan cita-cita bersama untuk menggunakan produk buatan dalam negeri. Langkah ini diyakini akan menghidupkan sektor-sektor usaha di dalam negeri. Karena itu, tambah dia, pemerintah membentuk regulasi yang menekankan pemda harus menggunakan minimal 40 persen alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk produk di dalam negeri.
Adapun regulasi tersebut, yakni SEB Mendagri dengan Kepala LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah. Suhajar menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, semua pihak didorong untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Di lain sisi, Suhajar menyebut upaya tersebut sebagai langkah melindungi sekaligus mendukung produk-produk di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat seluruh Indonesia.
“Jadi ini adalah proteksi kita, dan kita bertanggung jawab kepada rakyat yang memiliki negara ini untuk alokasi pengadaan barang dan jasa,” kata Suhajar.
Dirinya menambahkan, dari keseluruhan anggaran yang dimiliki daerah di dalam APBD baik provinsi, kabupaten, maupun kota, secara garis besar sekitar 52 persen di antaranya merupakan alokasi pengadaan barang dan jasa. Karena itu, pemda diimbau untuk membelanjakan minimal 40 persennya untuk membeli produk di dalam negeri.
“Mungkin di sejumlah daerah yang mungkin belum memprioritaskan ini, mari ini menjadi bagian penting daripada visi membela rakyat kecil kita. Kira-kira seperti itu,” tandasnya.
Sumber : Puspen Kemendagri