Miris, Diduga Bayi Laki-laki Dibuang Orang Tuanya

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Terkait temuan bayi laki-laki yang berada di depan Panti Asuhan, jajaran kepolisian Resor Gowa akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saksi berinisial IS (35) pertama kali menemukan bayi ini pada Selasa, (08/03/2022) pukul 06.00 Wita di depan Panti Asuhan Amrullah Lingkungan Timpopo, Kel. Mata Allo, Kec. Bajeng, Kab. Gowa.

Kronologis dari temuan tersebut berawal dari saksi hendak keluar dari Panti Asuhan sekitar pukul 06.00 Wita, pada saat saksi keluar kemudian melihat bungkusan pelastik berwarna merah yang berada di depan Panti Asuhan, melihat bungkusan tersebut mencurigakan kemudian saksi memeriksa isi dari bungkusan merah itu, setelah saksi membukanyay melihat dalam bungkusan terdapat bayi berjenis kelamin laki-laki yang terbungkus dengan sebuah sarung warna ungu dan biru, bayi itu masih dalam kondisi berlumuran darah dan ari-ari masih belum putus dari pusar bayi. Respon dari temuan tersebut, saksi langsung membawa bayi laki-laki itu ke PKM Bajeng untuk mendapatkan perawatan medis, setelah tiba di PKM Bajeng, pihak medis PKM Bajeng menyatakan bayi tersebut masih dalam keadaan hidup dan langsung mendapatkan perawatan medis.

Di duga pelaku menyimpan bayi laki-laki di depan Panti Asuhan pada saat keadaan masih sepi, sehingga tidak ada yang menyaksikan pada saat pelaku menaruh bayi laki-laki itu.

Adapun langkah-langkah Kepolisian yang telah ditempuh yaitu mendatangi TKP, melakukan pendataan terhadap saksi-saksi, mengambil dokumentasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kasi Humas Polres Gowa saat dikonfirmasi terkait temuan bayi laki-laki mengatakan,” benar bahwa hari ini Selasa 08 Maret 2022 telah ditemukan sosok bayi berjenis kelamin laki-laki di depan Panti Asuhan Amrullah Lingkungan Timpopo, Kel. Mata Allo, Kec. Bajeng, Kab. Gowa, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penemuan bayi ini,” jelas AKP. M.Tambunan. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *