Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restorative Justice

Lintasnews5terkini.com | Mojokerto – Pada hari Senin 07 Maret 2022 pukul 10:00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto S.H., M.H.Li membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) yang diawali di Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Adapun Kampung Restoratif Justice (RJ) dibentuk berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice, yang bertujuan untuk pemulihan suatu keadaan antara lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat serta sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.

Dalam pembentukan Kampung RJ tersebut dihadiri oleh Walikota Mojokerto, Ketua DPDR Kota Mojokerto, Dandim Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Kepala Badan Kesatuan dan Politik Kota Mojokerto serta tokoh masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Pembentukan Kampung RJ ini sebagai pilot project bagi kelurahan-kelurahan yang lain di Kota Mojokerto untuk mencapai tujuan membangun energi positif dalam penyelesaian proses perdamian, peran serta tokoh masyarakat memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum, menghilangkan rasa takut sekaligus mendekatkan diri kepada masyarakat bahwa Abdi Negara adalah pelayan masyarakat memberikan pelayanan secara maksimal dan prima sehingga proses perdamaian dapat berjalan sesuai dengan harapan sebagai pemulihan terhadap suatu keadaan korban, Tersangka dan masyarakat sekitar, menghindari permasalahan baru timbul dan tidak pernah selesai.

Kajari Kota Mojokerto mengharapkan bahwa kedepan semua kelurahan yang ada di Kota Mojokerto menjadi Kampung RJ agar terbentuk sinergi membangun masyarakat sadar hukum, sehingga terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh Kota Mojokerto.

Pembentukan Kampung RJ ini juga selaras dengan pesan Jaksa Agung yang selalu mengingatkan “bahwa keadilan tidak ada dalam KUHAP, tidak ada dalam KUHPidana, keadilan ada dalam masyarakat ada dalam hati Nurani” dan tidak semua perkara bersifat pembalasan atau penghukuman untuk efek jera.

Keberhasilan RJ tidak lepas dari sinergi antara Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan serta tokoh masyarakat berasaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan, dan pelaksanaan RJ dilaksanakan pada saat diserahkannya Tersangka dan barang bukti dari Kepolisian RI ke Kejaksaan atas dasar inisiatif Tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *