Dansat Brimob Sulteng; Gegana Harus Low Profile Namun High Performance

Lintasnews5terkini.com | Palu – Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulteng resmi menutup tradisi pengambilan Pin Gegana bagi 24 personel baru, dengan Upacara Penutupan yang dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sulteng Kombes Pol Mokhamad Alfian Hidayat, S.I.K, Senin (14/03/2022).

Dalam amanatnya setelah prosesi penyerahan pin Gegana bagi perwakilan peserta latihan, Dansat Brimob meminta seluruh personil Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulteng untuk senantiasa menjaga kualitas.

“Pertama, seorang prajurit Gegana harus low profile namun high performance, tidak menunjukkan arogansi tapi berkualitas. Kedua, dengan pengesahan ini bukan berarti selesai, terus belajar, ingat Gegana itu cuma dua hal; Operasional dan Latihan. Ketiga, meski jumlah kalian kecil, namun anda memiliki kelebihan kualitas. untuk itu kalian harus bisa meningkatkan dan menunjukkan kesetiaan, ketabahan dan kewaspadaan, sebagaimana motto yang melekat dalam logo Gegana. Terakhir semboyan Gegana “Pengabdian yang paling membahagiakan dalam hidup ini ialah apabila kita berbuat sesuatu bagi bangsa dan Negara yang menurut orang lain tidak mungkin mampu kita lakukan” tanamkan benar-benar. Jadi jika ada perintah yakini itu adalah perintah berat dan kalian harus mampu, itulah konsekuensi kalian menggunakan pin Gegana tersebut” Tegasnya.

Sebelumnya, tradisi pengambilan pin ini ditutup dengan kegiatan Hiking sejauh 11 km dari mako Batalyon A Pelopor menuju mako Den Gegana di Jln Pemuda no.18, Senin malam (07/03/2022) dibawah pimpinan langsung Wadanden Gegana AKP Muhammad Hasbi SY. Labudu, S.Pi. setelah beberapa hari sebelumnya secara intensif melaksanakan simulasi kemampuan khas Gegana (Wanteror, Jibom, KBR dan Bantis). (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *