Terus Hadir, Ini yang Dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Taeng Saat Ada Permasalahan Warga

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Sebagai ujung tombak Kepolisian dan TNI di Kewilayahan, peran personel yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat kewajibannya harus selalu hadir ditengah masyarakat binaannya dan juga selalu membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya.

Bhabinkamtibmas Desa Taeng Polsek Pallangga Aipda Singgih W, SH dan Babinsa Sertu Jamaluddin berhasil menyelesaikan permasalahan warganya dengan cara problem solving di Perumahan Ana’ Gowa Land, Kampung Gantarang, Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Senin (14/3/2022) sekitar pukul 21.00 Wib.

Adapun dalam penyelesaian masalah, Bhabinkamtibmas Aipda Singgih W, SH dan Babinsa Sertu Jamaluddin bersama anggota BPD Desa Taeng, Ketua FKPM dan Ketua RT Perumahan Ana’ Gowa Land, Sudarsono menghadirkan kedua belah pihak yang bermasalah, yang sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah.

Di sela sela penyelesaian masalah, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa serta pemerintah setempat memberikan nasehat dan himbaun kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tanpa adanya permusuhan antar masyarakat serta mengajak kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa khususnya di perumahan.

Kapolsek Pallangga AKP Abd Hakim Bahar saat dikonfirmasi Humas Polres Gowa mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh TNI-Polri sebagai kerjasama dan kemitraan secara sinergis dengan pemerintah setempat, TNI, stakeholder, dan seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dalam mewujudkan stabilitas kamtibmas.

Kapolsek juga berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat di desa binaan dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.

Bacaan Lainnya

Di akhir kegiatan, Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saling maafkan. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *