Kabid Humas Polda Jabar: Pembobol Counter HandPhone Diringkus Polisi

Lintasnews5terkini.com | Tasikmalaya – Dua orang pelaku pembobol Toko HP di Kecamatan Bantarkalong diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, selasa (15/03/2022).

Pelaku bernama R O(19) dan A Z (24), warga Kecamatan Karangnunggal.

Kedua pemuda ini menggasak 51 HP Android berbagai merek, pekan lalu. Pelaku masuk kedalam dengan cara naik baligo dekat toko HP yang berlantai dua.

Seorang pelaku kemudian merusak kunci gembok dan menggasak seluruh HP dari etalase. Sementara seorang lainya, menunggu diluar toko untuk menerima HP curian.

“Kami berhasil mengungkap pembobolan toko HP di Bantarkalong, pelakunya dua orang RO dan A A”Kata AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar saat konferensi pers , selasa (15/03/2022).

Bacaan Lainnya

Dihadapan Polisi, keduanya mengaku membagi dua HP hasil curian. Seorang mendapatkan 29 HP dan satu lagi 22 HP.

Keduanya sudah berhasil menjual 22 HP curian di wilayah Tasikmalaya, Bandung, Cimahi hingga Karawang. Mereka dengan mudah menjual HP karena masih baru.

“Hasil curian tersebut dijual rata rata satu hp dihargai Rp. 1 Juta sampai Rp. 2 Juta.” Katanya.

Kabid Humas Polda Jabar memberi pujian kepada Polres Tasikmalaya Polda Jabar, karena atas kerja kerasnya dapat mengungkap kasus pembobol toko HP serta menangkap pelakunya.

Polisi amankan 29 unit handphone dari tangan para pelaku. Linggis dan gunting turut disita. Kerugian korban mencapai Rp. 74 Juta rupiah.

“Kerugiannya korban sebanyak Rp 74 juta, dari 51 handphone berbagai merek yang dicuri. Sementara pelaku RO juga sebelumnya pernah melakukan percobaan pencurian bongkar ATM,” jelas Dian.

Pelaku mengaku nekad membobol Toko HP karena terdesak utang Online dan judi online.

“Saya punya utang dan dia mau judi online. Kami tahu sudah diincar pak.”Ucap A A

Pemilik Counter Handphone Cermat Putra Cell di Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Depi Paramadhita (45) menuturkan kehilangan handphone sebanyak 51 buah, dengan total kerugian mencapai Rp 74 juta.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian, yang telah mengungkap dan menangkap pelaku. Semua handphone yang hilang baru dan total kerugian Rp 74 juta,” paparnya.

Dia menambahkan, dari 51 handphone yang dicuri, handphone yang termahal Rp 8 juta seperti merek Samsung dan Vivo juga IPhone.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *