Penjual Sayur dari Kabupaten Seram Bagian Barat yang Termaafkan  

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – SITI MINA OHORELLA alias MINA adalah seorang ibu dan nenek berusia 50 tahun yang bekerja setiap harinya sebagai penjual sayur keliling antar desa demi membiayai anak dan cucunya. SITI MINA OHORELLA alias MINA sepeninggal suaminya 5 (lima) tahun yang lalu mengharuskan dirinya menggantikan peran sebagai kepala rumah tangga untuk menghidupi keluarganya dengan berjualan sayur keliling antar desa dengan menempuh perjalanan yang berliku dan berbahaya untuk dirinya sendiri yang setiap hari dilaluinya. Sampai pada tahun 2017 ketika SITI MINA OHORELLA alias MINA sedang berjualan, ia menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pada bagian wajahnya dijahit sebanyak 500 (lima ratus) jahitan. Namun musibah yang dialaminya tersebut tidak membuat dirinya untuk berhenti berjualan sayur demi menghidupi keluarganya.

Di saat dirinya sedang bekerja pada hari Minggu 21 November 2021 pukul 10:00 WIT sebagai penjual sayur seperti hari-hari sebelumnya, SITI MINA OHORELLA alias MINA kembali mengalami kecelakaan lalu lintas untuk kedua kalinya di Jalan Trans Seram di Dusun Ketapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kab. Seram Bagian Barat.

Saat itu, SITI MINA OHORELLA alias MINA mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah dari arah Dusun Ketapang menuju Dusun Uhe untuk berjualan sayur dengan kondisi jalan yang menurun sedikit tikungan.

Saat SITI MINA OHORELLA alias MINA melihat jalan berlubang/rusak, dirinya berusaha untuk menghindari lubang jalan yang rusak ke arah kanan, namun pada saat bersamaan muncul sepeda motor korban Honda Beat warna hitam DE 5843 NB dari arah berlawanan milik korban MP. Melihat hal tersebut, SITI MINA OHORELLA alias MINA kaget dan panik sehingga tidak dapat mengendalikan sepeda motor miliknya hingga terjadilah kecelakaan/tabrakan. Akibat kecelakaan tersebut, korban MP dan SITI MINA OHORELLA alias MINA dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis, namun 1 (satu) jam kemudian korban “MP” meninggal dunia.

Akibat peristiwa tersebut, SITI MINA OHORELLA alias MINA ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setelah kejadian tersebut, niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat IRFAN HERGIANTO, S.H., M.H, Kasi Pidum SRIWATI ASIS PAULUS, S.H serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara TAUFIK EKA PURWANTO, S.H., GARUDA CAKTI VIRA TAMA, S.H., RAIMOND CHRISNA NOYA, S.H. selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara Tersangka dan keluarga korban.

Bacaan Lainnya

Pada hari Jumat 25 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat selaku Penuntut Umum telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara Tersangka dan keluarga korban yang disaksikan oleh keluarga Tersangka, perangkat desa setempat dan tokoh masyarakat sekitar. Saat itu, istri korban MP dan keluarga berbesar hati telah memaafkan kelalaian Tersangka dan menerima dengan baik permintaan maaf dari nenek SITI MINA OHORELA Alias MINA, yang akhirnya dapat dilakukan Penghentian Perkara berdasarkan Restorative Justice, dan kini SITI MINA OHORELA alias MINA bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama SITI MINA OHORELLA Alias MINA yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Senin 07 Maret 2022 lalu.

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:

  • Tersangka SITI MINA OHORELLA Alias MINA menyadari, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga Korban “MP”  meninggal dunia.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
  • Tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban dan turut membantu proses pemakaman korban, pengajian hari ke-3, pengajian hari ke-7 yang dilakukan di rumah keluarga korban;
  • Tersangka berstatus janda, bekerja penjual sayur keliling menghidupi anak dan cucu;
  • Pada tahun 2017, Tersangka pernah menjadi korban kecelakaan mobil yang membuat Tersangka dijahit bagian wajah 500 (lima ratus) jahitan;
  • Pasca kecelakaan 21 November 2021 dengan korban MP hingga 07 Maret 2022, Tersangka belum dapat beraktivitas dengan baik disebabkan luka dan benturan di kepala pada saat kecelakaan tahun 2017, dan masih menjalani pengobatan tradisional;

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat , Kasi Pidum  dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara SITI MINA OHORELLA alias MINA yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *