Daerah

Polsek Kaliwungu Berhasil Amankan Puluhan Petasan Berukuran Raksasa

×

Polsek Kaliwungu Berhasil Amankan Puluhan Petasan Berukuran Raksasa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kendal – Langkah antisipasi dilakukan Polsek Kaliwungu untuk mencegah aksi tawuran dan peredaran petasan. Dari hasil kegiatan tersebut puluhan petasan berukuran besar berhasil diamankan, Selasa (3/5/2022).

Bahkan, Polisi berhasil mengamankan petasan raksasa yang belum sempat diledakan. Temuan ini saat petugas mengamankan aksi remaja Kaliwungu di perempatan Sawah Jati dan Pasar Gladag yang berkumpul saat sahur.

“Saat melakukan giat pengamanan, petugas mengamankan remaja yang membunyikan petasan berukuran besar. Dari sini kemudian kami lakukan penyisiran dan mengamankan puluhan petasan,” kata Kapolsek Kaliwungu AKP Irsanto.

Lebih lanjut dikatakan, lokasi yang kerap digunakan warga menyalakan petasan yakni sepanjang Jalan Kyai Asyhari ikut Desa Krajankulon Kaliwungu.

“Dari remaja yang kita amankan kemudian mengamankan sejumlah petasan ukuran besar dengan diameter 5 -15 cm sebanyak 41 petasan,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan petasan berukuran raksasa belum sempat diisi bubuk mesiu hanya 6 buah yang ada bubuk petasan. Sedangkan 45 buah tidak ada bubuk petasan.

“Ini antisipasi petugas mencegah petasan dinyalakan karena membahayakan,” ujar Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta