Nasional

Hingga H+9 Lebaran, DAMRI Layani Lebih dari 480 Ribu Penumpang Mudik 2022

×

Hingga H+9 Lebaran, DAMRI Layani Lebih dari 480 Ribu Penumpang Mudik 2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dalam rangka melayani Angkutan Hari Raya Idul Fitri (AHRI) Tahun 2022, sejak 27 April hingga 11 Mei DAMRI melayani lebih dari 480 ribu orang pemudik dengan menempuh lebih dari 38.000 rit/perjalanan.

Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan bahwa puncak arus mudik bersama DAMRI terjadi pada tanggal 28-30 April 2022 dengan sejumlah rute favorit menuju wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung. Pada puncak arus mudik tersebut, secara keseluruhan DAMRI melayani sebanyak lebih dari 130.000 penumpang, tuturnya.

Berdasarkan data yang tercatat, beberapa wilayah yang terdapat kepadatan penumpang pada arus mudik, di antaranya pemberangkatan dari Pool DAMRI Kemayoran, Pool DAMRI Stasiun Gambir, dan Pool DAMRI Bogor. Sedangkan untuk arus balik terjadi pada pemberangkatan dari Bandar Lampung, Cilacap, Yogyakarta, Palembang, dan Bogor.

“Puncak arus balik terjadi pada 6-8 Mei 2022 dengan total pemudik sebanyak lebih dari 120.000 penumpang,” tambahnya.

Selama masa AHRI, DAMRI juga menyelanggarakan penyediaan Posko Mudik Lebaran yang berlangsung sejak 15 April hingga 15 Mei 2022 mendatang. Beberapa cabang yang menjadi pantauan nasional di antaranya Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Siti Inda mengimbau kepada seluruh pelanggan DAMRI agar terus menerapkan protokol kesehatan. Terapkan 3M, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan. Jangan lengah dan mari bersama-sama menekan jumlah penyebaran COVID-19, tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta