Makassar, Lintasnews5terkini.com – Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi, S.Sos., M.H bersama Timnya berhasil mengamankan 5 terduga pelaku Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat Daftar G
Kelima terduga Pelaku yakni, TS (26), AN (19), AJ (26), IC (19), dan SN (21) diamankan di jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong, kec. Masamba, Kab. Luwu Utara, pada Selasa, 23/8/2022 sekitar pukul, 13. 30 WITA
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Kaleng plastik warna putih yang diduga berisi Obat Daftar G sebanyak 1.000 butir.dan 5 (lima) Buah Hendpone
Para terduga pelaku saat ini diamankan di Polda Sulsel guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut
Adapun Pasal yang disangkakan, Pasal 196 Jo. Pasa 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Rudi Otaha)