BeritaDaerahGowakriminalSorotan

Sumbawati Kecewa ‘Pembunuh Anak nya Di Tuntut 8,10 Tahun Penjara Oleh JPU Gowa

×

Sumbawati Kecewa ‘Pembunuh Anak nya Di Tuntut 8,10 Tahun Penjara Oleh JPU Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.Com Gowa.Sumbawati dan Daeng Sewang
Orang tua dari korban pembunuhan Herianto Dg Sewang (29 tahun) kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum kepada kedua pelaku
Sumarling Daeng Sibali (39) dan Herianto Daeng Narang (30)
Keduanya di tuntut oleh JPU 10 dan 8 tahun penjara .di kenakan pasal 170 KHUP (tentang Pengeroyokan ).
setelah 5 kali di gelar persidangan meskipun belum jatuh amar putusan dari Majelis Hakim .

Apalagi Saat Pembacaan tuntutan oleh pihak kejaksaan kedua orang tua korban tidak di hadirkan dalam ruang sidang ‘
Saya sebagai ibu korban sangat kecewa mengapa kami tak di hadirkan saat pembacaan tuntutan? Padahal kami mau dengar hal itu ” ujar Sumbawati kepada wartawan Minggu 20 November 2023
saya tidak terima dengan tuntutan jaksa yang hanya menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dengan 8 tahun ‘saya maunya pelaku di tuntut 15 atau 20 tahun penjara ,anaku meninggal dunia d’ Isak nya .sambil jemarinya mengusap kedua bola mata nya,saya hanya minta keadilan kepada penegak hukum.tutur nya.

Herianto Daeng Sewang (29 )merupakan anak sulung Sumbawati dan Daeng Sewang almarhum sudah berkeluarga dan memiliki 1 orang anak yang masih balita pekerjaan nya seorang buruh bangunan ,korban di kenal baik dan tak memiliki musuh ucap orang tua nya.
Kelurahan Lembang parang kecamatan Barombong lingkungan Bonto pajja tempat kejadian perkara,dimana Korban saat itu menghampiri dua pelaku yang tidak jauh dari rumah orang tua nya ,dia hanya menyampaikan jangan putar musik keras-keras ini sudah tengah malam anak saya dalam keadaan sakit ,tanya nya begitu.lantaran tak di terima dengan teguran korban , dua pelaku menyambangi rumah nya tak lama kemudian terjadilah peristiwa berdarah ,Sumarling dan Herianto daeng Narang tiba-tiba menikam korban hingga mengakibat kan Herianto Daeng Sewang Tewas malam Minggu sekitar pukul 01.30 WITA( 7/5/2023)
Kini kasus nya berproses di PN Gowa
Kedua orang tua korban berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan nya. (Ani Hasan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta