News

Polres Jayawijaya Lerai Dua Kelompok Masyarakat Yang Bertikai

×

Polres Jayawijaya Lerai Dua Kelompok Masyarakat Yang Bertikai

Sebarkan artikel ini

Wamena, Papua – Lintasnews5terkini.com | Aparat Kepolisian dari Polres Jayawijaya dan Polsek Kawasan Bandara Wamena melerai dua kelompok masyarakat dari Kabupaten Yahukimo yang saling serang di Perempatan Jalan Trikora-Sumatra Wamena, Jumat (08/12) siang.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya bentrok antara dua kelompok masyarakat yang diduga dari Kabupaten Yahukimo sehingga mengakibatkan emapt orang mengalami luka-luka.

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian berawal dari adanya mediasi kasus perzinahan yang dilakukan di Halaman Gereja GKI Yesus Ninoe Maplima, Jalan Trikora Wamena yang dipimpin oleh tokoh masyarakat Yali.

“Saat mediasi berlangsung disepakati bahwa pihak pelaku dikenakan denda uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan Babi sebanyak 20 Ekor,namun dari pihak pelaku hanya sanggup membayar uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan Babi 5 (Lima) Ekor sehingga keluarga korban tidak terima dan terjadi aksi serang menggunakan batu sampai ke Perempatan Jalan Sumatra – Jalan Trikora Wamena,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan saat mendapat adanya laporan aksi saling serang tersebut, Personel Polres Jayawijaya bersama Polsek Kawasan Bandara Wamena langsung ke TKP untuk melerai kedua belah pihak dan bertemu dengan para tokoh guna membantu menenangkan kedua kelompok masyarakat yang bertikai.

“Untuk saat ini situasi sudah kembali kondusif, dan kami juga telah memberikan himbauan agar masalah ini dapat diselesaikan secara hati dingin dan tidak anarkis. Kami juga telah meminta para tokoh yang menjadi mediator untuk dapat menghimbau masyarakatnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta