Polres Jayawijaya Lerai Dua Kelompok Masyarakat Yang Bertikai

Wamena, PapuaLintasnews5terkini.com | Aparat Kepolisian dari Polres Jayawijaya dan Polsek Kawasan Bandara Wamena melerai dua kelompok masyarakat dari Kabupaten Yahukimo yang saling serang di Perempatan Jalan Trikora-Sumatra Wamena, Jumat (08/12) siang.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya bentrok antara dua kelompok masyarakat yang diduga dari Kabupaten Yahukimo sehingga mengakibatkan emapt orang mengalami luka-luka.

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian berawal dari adanya mediasi kasus perzinahan yang dilakukan di Halaman Gereja GKI Yesus Ninoe Maplima, Jalan Trikora Wamena yang dipimpin oleh tokoh masyarakat Yali.

Bacaan Lainnya

“Saat mediasi berlangsung disepakati bahwa pihak pelaku dikenakan denda uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan Babi sebanyak 20 Ekor,namun dari pihak pelaku hanya sanggup membayar uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan Babi 5 (Lima) Ekor sehingga keluarga korban tidak terima dan terjadi aksi serang menggunakan batu sampai ke Perempatan Jalan Sumatra – Jalan Trikora Wamena,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan saat mendapat adanya laporan aksi saling serang tersebut, Personel Polres Jayawijaya bersama Polsek Kawasan Bandara Wamena langsung ke TKP untuk melerai kedua belah pihak dan bertemu dengan para tokoh guna membantu menenangkan kedua kelompok masyarakat yang bertikai.

“Untuk saat ini situasi sudah kembali kondusif, dan kami juga telah memberikan himbauan agar masalah ini dapat diselesaikan secara hati dingin dan tidak anarkis. Kami juga telah meminta para tokoh yang menjadi mediator untuk dapat menghimbau masyarakatnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” imbuhnya.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *