Persetubuhan Di Bawah Umur Terjadi di Segeri, Polres Pangkep Amankan Pelaku

oplus_2

Pangkep, Lintasnews5terkini--Terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan Anak di bawah umur di Kampung Cempae, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep pada bulan Januari 2021 sampai dengan Februari 2021 berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/220/VII/2024/SPKT/Polres Pangkep/Polda Sulawesi Selatan, Tanggal 29 Juli 2024.

Korban berinisial ZA (12) beralamat Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep dan tersangka/Ayah tiri korban berinisian WY (43) beralamat di Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.

Dalam Press Release Polres Pangkep, Selasa Siang 06 Agustus 2024 dipimpin Kasi Humas AKP Imran, SH didampingi KBO Satreskrim IPDA Abdul Kadir Husain bersama Kanit PPA Bripka Hidayat Hasan Basri.

Bacaan Lainnya

AKP Imran menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada bulan Januari 2021 sekitar pukul 19.30 Wita korban sedang di kamar nonton TV dan tiba-tiba Ayah tiri korban (Tersangka) masuk ke dalam kamar untuk menonton TV di lantai 2 dan melambaikan tangannya mengajak korban untuk bersetubuh namun korban hanya menggeleng-gelengkan kepala tidak mau tetapi WY memaksa korban dengan menarik tangan korban yang mengakibatkan korban terjatuh di kasur lalu pelaku menyetubuhi korban. Selanjutnya pada bulan Januari juga sekitar pukul 16.30 Wita, 3 hari setelah kejadian pertama WY kembali menyetubuhi korban di dalam kamar mandi. Setelah itu beberapa minggu setelah kejadian kedua WY kembali menyetubuhi korban sekitar pukul 23.00 Wita yaitu dengan cara menarik tangan korban di tangga rumah. Selanjutnya pada bulan Februari 2021 sekitar pukul 17.00 Wita WY kembali menyetubuhi korban.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar sarung berwarna biru dan orange motif kotak-kotak dan berdasarkan laporan fisik dari RSUD Batara siang bahwa hasil USG dan pemeriksaan yakni flour albus robekan lama jam 3 dan jam 9

Ipda Abd Kadir mengatakan bahwa motifnya tersangka melakukan persetubuhan di 3 tempat yakni di kamar, WC dan tangga rumah dengan dipaksa tapi tidak diancam.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Pangkep menjelaskan bahwa Pelaku, korban, Istri dan Anak-anaknya tinggal satu kamar dan disetubuhinya sejak umur 9 Tahun. Barulah pada bulan Juli 2024 ada keberanian korban sehingga melapor ke omnya lalu melaporkan ke Polsek Segeri lalu dilimpahkan ke Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku melanggar pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Jo pasal 76 d dan atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 Jo pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak tirinya melakukan persetubuhan dengannya dan atau melakukan perbuatan cabul kepadanya dan diancam pidana 15 tahun penjara. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *