Sikapi Keputusan MK Tentang Syarat Pilkada, Koalisi Kerakyatan Kota Makassar Rapatkan Barisan

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Bertempat di Hotel Claro Kota Makassar, Koalisi Kerakyatan Kota Makassar yang teridiri dari Gabungan 5 Partai NonParlemen yakni Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara lakukan pertemuan untuk menyikapi hasil keputusan MK tentang Pilkada, pada selasa (20/8/24) malam.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Koalisi Kerakyatan Kota Makassar Rusdiyan yang juga sebagai Sekretaris Partai Gelora Kota Makassar dan turut di hadiri oleh Ketua DPD Partai Ummat, Ketua Dewan Syuro Partai Ummat, Ketua Partai Bulan Bintang, Ketua Partai Kebanhkitan Nusantara dan Ketua Partai Buruh Kota Makassar.

Saat dikonfirmasi, Ishar Jubir Koalisi Kerakyatan Kota Makassar mengatakan “Saat ini Koalisi Kerakyatan mengintensifkan komunikasi dengan KPU dan para Calon Walikota dan Wakil Walikota dan sampai saat ini koalisi kerakyatan masih solid serta akan tetap berkomitmen untuk terus bersama dalam Pemilihan Walikota Makassar,” ucapnya

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dijelaskan, “Presentasi dari koalisi kerakyatan sebesar 3.9 persen dan melihat salah satu Point putusan MK bahwa dapat diatas 1juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan bupati /walikota paling sedikit 6,5 persen dari suara sah, tutup Ishar.

Untuk diketahui, pada hari Selasa (20/8/24). Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. (*)
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *