Penganiayaan Tragis di Jalan Tinumbu, Anak Tebas Ibu Kandung Hingga Alami Luka Berat

Lintasnews5terkini.com, Makassar, 24 September 2024 – Sebuah kasus penganiayaan menghebohkan warga Jalan Tinumbu Lorong 148 C, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada Selasa sore sekitar pukul 17.20 WITA. Pelaku yang merupakan anak korban sendiri tega menebas ibu kandungnya hingga mengalami luka berat.

Anggota Polsek Bontoala, yang dipimpin oleh Kapolsek Bontoala, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 17.25 WITA. Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan dalam penganiayaan. Korban, Siti Syamsiah (64), kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Angkatan Laut Jala Ammari untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut keterangan awal dari korban, insiden ini berawal ketika ia menegur anaknya, Sarniaty (39), yang mengalami gangguan jiwa, untuk membersihkan rumah. Teguran tersebut tidak diterima oleh pelaku, yang langsung mengambil parang dan menyerang korban dengan brutal. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita sejumlah luka terbuka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk patah tulang di pergelangan tangan kiri, siku kanan, dan luka parah di pipi serta jidat.

Ayah pelaku, Hakim, menjelaskan bahwa Sarniaty sudah lama mengalami gangguan jiwa dan seringkali marah serta mengamuk di rumah. Keluarga pun kerap mengalah dan menghindari konflik dengan pelaku. Kejadian tragis ini diduga dipicu oleh teguran orang tua pelaku kepada saudara kembarnya, yang memicu kemarahan Sarniaty.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontoala, sementara korban masih mendapatkan penanganan intensif di Rumah Sakit Angkatan Laut. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *