Kapolda Sulsel Terima Kunjungan Kepala BPOM RI, Bahas Kerjasama Berantas Mafia Kosmetik di Sulsel

Kapolda Sulsel Terima Kunjungan Kepala BPOM RI, Bahas Kerjasama Berantas Mafia Kosmetik di Sulawesi Selatan

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi oleh Pejabat Utama Polda Sulsel, menerima kunjungan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, di Ruang Tamu Pa’rimpungan Toana Bharadaksa, Lantai 2 Mapolda Sulsel, Jumat (25/10/24). Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun kerjasama strategis antara BPOM dan Polda Sulsel untuk memberantas mafia kosmetik yang marak di Sulawesi Selatan.

Prof. dr. Taruna Ikrar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta mengajak kepolisian berkolaborasi dalam memerangi peredaran kosmetik ilegal yang berbahaya bagi masyarakat.

“Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah mafia kosmetik yang sangat meresahkan masyarakat di Sulsel. Kami memerlukan dukungan penuh dari kepolisian untuk menindak para pelaku yang bertanggung jawab dalam peredaran kosmetik berbahaya ini,” ujar Prof. Taruna.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan menyambut baik ajakan kerjasama tersebut dan menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam mendukung pemberantasan mafia kosmetik. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, termasuk anggota Polri, sesuai prosedur Bidpropam.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini dan akan menindaklanjuti kerjasama ini. Kasus mafia kosmetik menjadi perhatian serius, dan Polda Sulsel siap mendukung pemberantasan mafia kosmetik di wilayah ini,” tegasnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara BPOM dan Polda Sulsel dalam melindungi kesehatan masyarakat dan memberantas peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *