Dirlantas Polda Sulteng Hadiri Rakor Penyerahan Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas 2024

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Atot Irawan, S.I.K., M.M., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka penyerahan dokumen Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun Anggaran 2024, Kamis 24/10/2024 pagi, di The Acacia Hotel, Jakarta.

Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan instansi terkait, termasuk Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri, perwakilan dari Korlantas Polri, serta Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Balai Jalan Nasional, dan Kepala Dinas Pendidikan dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua.

Selain itu juga dihadiri Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas serta Kepala Substansi Pengembangan Keselamatan dari Kementerian Perhubungan.

Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas mengatakan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam upaya peningkatan keselamatan lalu lintas.

“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan strategi pusat dan daerah untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas yang optimal di seluruh wilayah, khususnya di Sulawesi Tengah. Kami berharap dengan adanya rencana aksi ini, dapat tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya.

“Penyerahan dokumen rencana aksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi setiap daerah dalam menjalankan program-program yang mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas, termasuk peningkatan infrastruktur, pengawasan lalu lintas, serta edukasi kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *