Anev Konsolidasi Divhumas Polri 2024, Kabidhumas Polda Sulteng Terima Penghargaan Amplifikasi Terbaik Zona 3

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kinerja Bidang Humas (Bidhumas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam pelaksanaan amplifikasi informasi atau pemberitaan Kepolisian diapresiasi oleh Divhumas Polri.

Apresiasi dalam bentuk penyerahan Piagam Penghargaan diterima oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K, S.H, M.H dari Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dr. Sandhi Nugroho, S I.K, S.H, M.H saat pelaksanaan Anev Konsolidasi Humas Polri tahun 2024 di hotel Aston Sentul, Bogor, Kamis 7 Nopember 2024.

Penghargaan yang diterima Kabidhumas Polda Sulteng adalah sebagai amplifikasi terbaik zona 3 dalam rangka anev konsolidasi fungsi Humas Polri tahun 2024.

Zona 3 yang dimaksud adalah wilayah Polda yang masuk wilayah Sulawesi, Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT dan NTB.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Djoko Wienartono tidak lupa bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama staf dan jajaran Bidhumas Polda Sulteng

“Terima kasih dan apresiasi, saya ucapkan kepada seluruh staf dan jajaran Bidhumas Polda Sulteng,” kata Djoko di Palu, Sabtu (9/11/2024)

Kegiatan bidhumas dalam pelaksanaan amplifikasi informasi dan pemberitaan Kepolisian telah diberikan reward dari Divhumas Polri, ujarnya.

Lanjut Djoko juga mengucapkan terima kasih kepada rejan-rekan media yang telah membantu Kepolisian dalam pelaksanaan amplifikasi, sinergi ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Semoga penghargaan yang diterima dapat memotivasi pelaksanaan tugas anggota Bidhumas Polda Sulteng dan jajaran terlebih didalam nenghadapi pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” pungkasnya. (*)

Bacaan Lainnya
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *