Berita Seputar Sul-Sel

Hukuman Mira Hayati Naik dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara

×

Hukuman Mira Hayati Naik dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Harapan Mira Hayati, pemilik brand skincare, untuk pulang lebih cepat lewat jalur banding justru berbalik arah. Bukannya mendapatkan potongan masa hukuman, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar malah “menyulap” vonis 10 bulan penjara menjadi 4 tahun kurungan.

Putusan itu terungkap melalui situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (8/8/2025), setelah sehari sebelumnya majelis hakim tingkat banding membacakan vonis perkara nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks. Baik tim penasihat hukum Mira maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sama-sama mengajukan banding atas putusan tingkat pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tulis amar putusan yang dikutip dari laman resmi pengadilan.

Tak hanya itu, Mira juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tak dibayar, ia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan. “Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut putusan tersebut.

Sebelumnya, pada sidang di PN Makassar, Senin (7/7/2025), hakim ketua Arif Wicaksono menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada Mira. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

Namun, langkah banding yang ditempuh Mira ibarat pedang bermata dua. Harapan untuk mengurangi hukuman malah berubah menjadi vonis yang lebih berat.

Majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan empat hal yang memberatkan, yakni:

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berbahaya bagi pengguna produk skincare yang mengandung merkuri.

Kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk.

Tidak adanya itikad memastikan keamanan produk sebelum dijual.

Terdakwa sudah pernah mendapat teguran dari BPOM.

Adapun hal yang meringankan, hakim mencatat bahwa Mira bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki bayi yang masih membutuhkan perannya sebagai ibu.

Meski demikian, semua pertimbangan meringankan itu tak cukup menghindarkan Mira dari hukuman yang jauh lebih berat. Dari rencana pulang lebih cepat, kini ia justru harus mendekam di penjara empat kali lebih lama dari putusan awal.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta