kriminal

Polsek Bontonompo Amankan Seorang Pria, ini Kasusnya

×

Polsek Bontonompo Amankan Seorang Pria, ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (54), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Bontonompo, Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekira pukul 16.00 WITA.

Dasar penangkapan ini merujuk pada LP/B/76/VIII/2025/SPKT/Sek.Bontonompo/Res.Gowa tanggal 15 Agustus 2025, serta pelaksanaan Ops. Sikat Lipu 2025 sesuai Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WITA di lokasi yang sama.

Awalnya, seorang perempuan berinisial R menegur korban D (51) dengan ucapan, “Kamu buang sampah.” Korban membantah dan menjawab bahwa dirinya baru saja keluar dari rumah.

Tak lama, istri pelaku berinisial I ikut menimpali dengan menyebut korban memang yang membuang sampah.

Perdebatan pun memanas hingga akhirnya pelaku AS datang, memaki korban, lalu memukul wajah korban menggunakan sebuah tong sampah plastik.

“Pukulan mengenai pipi dan hidung korban hingga menyebabkan luka robek serta keluarnya darah,” jelas AKP Bahtiar. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bontonompo.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Bontonompo AIPDA Munawar, Unit Reskrim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan. Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) tong sampah plastik.

Namun, dalam proses interogasi awal, pelaku tidak mengakui telah melakukan pemukulan. “Pelaku hanya mengaku melemparkan sampah dari dalam tong sampah tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta