Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Kembali Amankan Hewan Dilindungi

Sambas, Lintasnews5terkini.com – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC berhasil mengamankan satwa yang dilindungi yang akan di selundupkan dari Indonesia ke Malaysia di jalan tikus Patok batas A. 56 Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Makotis Gabma Entikong menyampaikan telah disita yaitu 1 ekor Kukang (satwa dilindungi) oleh personel dari Pos Gabma Temajuk, Kamis (21/10/2024).

“Personel Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil mengamankan 1 ekor Kukang yang termasuk dalam satwa dilindungi, yang diduga dari berasal dari Indonesia dan akan diselundupkan ke Malaysia,” katanya.

Menurutnya, penyitaan itu bermula disaat Wadanpos Sertu Saiful Basri Sianturi dan 2 anggota pos Gabma Temajuk melaksanakan patroli jalan tikus, Setelah dilakukan pemeriksaan sepanjang jalan tikus, ditemukan 1 ekor Kukang yang berada di sekitar patok A. 56, hewan ini termasuk yang dilindungi oleh undang-undang.

Mendapati hal tersebut Wadanpos Sertu Saiful langsung mengamankan hewan dilindungi tersebut dan melaporkan ke Danpos Gabma Temajuk Lettu Kav Alesandro Delpiero.

Menerima laporan tersebut Danpos Gabma temajuk langsung melaporkan komando atas untuk tindakan lebih lanjut terhadap hewan dilindungi tersebut. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *