Hukum

Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa YAK dan NPP

×

Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa YAK dan NPP

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 27 April 2022 bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.

Adapun sidang perdana ini diketuai oleh Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal S.H. M.H. dan Hakim Anggota Brigadir Jenderal TNI Hanifan Hidayatulloh, S.H. M.H. dan Laksamana Pertama TNI Fahzal Hendri S.H. M.H., serta dihadiri oleh Para Oditurat Militer selaku Penuntut Umum yaitu Brigadir Jenderal TNI  Murod S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Wirdel Boy S.H., M.H., Brigadir Jenderal TNI Estiningsih S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Rokhmat S.H. M.H., Brigadir Jenderal TNI Tarmizi M. S.H. M.H.

Adapun dakwaan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. yaitu:

Kesatu

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.

Atau

Kedua: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.

Persidangan atas nama Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta