Hukum

Tim TABUR  Kejagung bersama Kejati Jawa Timur berhasil Amankan Terpidana BI

×

Tim TABUR  Kejagung bersama Kejati Jawa Timur berhasil Amankan Terpidana BI

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kamis 23 Juni 2022 pukul 12:00 WIB bertempat di Jalan Godean KM 8 Sleman Yogyakarta, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu DRS. BUDIONO IKSAN (68 Tahun), Pekerjaan PNS (Mantan Pj. Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu (2001-2004).

Terpidana DRS. BUDIONO IKSAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Proses Kenaikan Pangkat dan Jabatan Struktural PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.356.242.571.

Oleh karenanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1722 K/Pid.Sus/2014, Terpidana DRS. BUDIONO IKSAN dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terpidana DRS. BUDIONO IKSAN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta