Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Hariyadi, seorang guru SMA 1 Pamekasan menguji sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen). Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Permohonan Nomor 367/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (8/10/2026) di Ruang Sidang MK.
Hariyadi yang hadir secara langsung, mengatakan pokok persoalan yang diajukan Pemohon bukan keputusan administrasi tertentu, melainkan ada tidaknya perlindungan normatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang dalam keadaan tertentu tidak memperoleh penugasan dalam jangka waktu yang tidak wajar bukan karena pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN tersebut.
“Dalam keadaan demikian menurut Pemohon terdapat persoalan konstitusional apabila peraturan perundang-undangan belum memberi kejelasan yang memadai mengenai status, penugasan, pelindungan hak kepegawaian, penghasilan, pengembangan kompetensi dan karir, serta mekanisme penyelesaian terhadap keadaan tanpa tugas tersebut,” kata Hariyadi.
Pemohon mengungkapkan mengalami keadaan tidak memperoleh tugas atau penugasan dalam jangka waktu yang panjang, meski tidak mengundurkan diri, menolak bekerja, dikenai sanksi disiplin, ataupun pemberhentian karena pelanggaran.
“Keadaan tersebut kemudian menimbulkan persoalan mengenai kepastian kedudukan kepegawaian, pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai ASN, kesempatan memperoleh tugas, pengembangan potensi dan karir, serta konsekuensi terhadap hak-hak kepegawaian dan penghasilan yang seharusnya dinilai berdasarkan hukum dan bukti yang ada,” ungkap Hariyadi.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah norma yang dimohonkan untuk diuji sehigga terdapat kejelasan terhadap ASN yang tetap aktif tetapi tidak memperoleh tugas dan/atau penugasan bukan karena kesalahan/pelanggaran yang dapat dibebankan kepadanya tidak boleh berada dalam keadaan yang tidak jelas tanpa mekanisme perlindungan dan penyelesaian yang terukur.
“Memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 1 UU ASN dengan memberikan kejelasan mengenai pengertian ‘penempatan tanpa tugas’ sebagai keadaan Pegawai ASN yang tetap berstatus aktif dan mempunyai hubungan kedinasan, tetapi tidak memperoleh tugas atau penempatan yang memungkinkan dilaksanakannya tugas kedinasan secara nyata dalam jangka waktu yang tidak wajar, bukan karena kesalahan atau pelanggaran disiplin Pegawai ASN yang bersangkutan,” kata Hariyadi membacakan salah satu petitum permohonannya.
Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon untuk melihat format permohonan yang diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Menurut Arsul, Pemohon dapat melihat beberapa putusan yang dikabulkan MK.
“Bapak nanti lihat dan baca di putusan itu di bagian duduk perkara, itu biasanya agak di depan, di halaman dua atau tiga dari putusan itu,” kata Arsul. Dikatakan oleh Arsul, permohonan yang diajukan Pemohon belum memenuhi format bentuk dan struktur permohonan yang diatur dalam PMK Nomor Tahun 2025.
Selain itu, Arsul menyampaikan Pemohon memiliki beban yang berat dalam menguji sejumlah pasal dalam satu undang-undang, terlebih jika menguji sejumlah norma dalam dua undang-undang. Lebih lanjut, Arsul meminta Pemohon untuk menegaskan apakah menguji keseluruhan undang-undang, atau menguji beberapa pasal dari dua undang-undang tersebut.
“Nah ini bapak harus fix mau menguji undang-undangnya satu geluntung, kalau orang Jawa bilang pak, karena saya orang Jawa, atau mau menguji norma pasal yang banyak itu tadi,” kata Arsul.
Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang dalam nasihatnya melihat banyaknya norma yang diuji oleh Pemohon yang justru akan memberatkan Pemohon dalam menjelaskan pertentangan norma yang diuji terhadap norma dalam UUD NRI tahun 1945 yang dijadikan batu uji. “Saya lihat ini alangkah banyaknya norma yang diuji, makanya saya lihat tebal sekali sampai 72 halaman, bapak berat juga mungkin menuliskannya tapi lebih berat lagi bapak menjelaskannya,” kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, Pemohon belum menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang diuji.
“Ini bapak sudah menyebutkan potensial padahal sebenarnya bapak sudah mengalami kan, nah dari situ saja sudah berbeda jauh antara aktual dengan potensial itu,” kata Ridwan. Selain itu, Ridwan juga melihat pada bagian posita permohonan Pemohon harus dapat menguraikan pertentangan norma yang diuji terhadap konstitusi.
Terakhir Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin jalannya persidangan meminta kepada Pemohon untuk fokus dengan norma yang akan diuji. Selain itu, ia mempertanyakan apakah persoalan yang dihadapi Pemohon adalah persoalan konstitusionalitas norma atau persoalan manajemen kebijakan kepegawaian.
“Oleh karena itu harus ditentukan dulu, sebenarnya persoalannya sederhana masih tetap sebagai PNS atau ASN tapi tidak ada penugasan padahal tidak ada kesalahan dalam waktu yang tidak wajar kan kurang lebih begitu,” kata Enny.
Enny meminta kepada Pemohon untuk menguraikan kedudukan hukum dengan jelas apa kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji sesuai dengan sejumlah norma dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji. Menurut Enny jika suatu norma sudah dibawa ke MK maka persoalan yang disampaikan Pemohon harus terkait dengan persoalan konstitusional.
Sebelum menutup persidangan Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan terhadap permohonan dan paling lambat diserahkan baik secara online maupun offline pada Rabu (21/10/2026) pukul 12.00 WIB. (*)

























