Makassar

EWAKO, Semangat Baru Kapolda Sulsel dalam Membangun Kepercayaan Masyarakat

×

EWAKO, Semangat Baru Kapolda Sulsel dalam Membangun Kepercayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Mengawali semangat pengabdian dengan pendekatan yang mengedepankan kebersamaan, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., membawa Program EWAKO sebagai pesan penting dalam memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian yang dekat dengan masyarakat, Sabtu (10/10/2026).

Program EWAKO, yang merupakan akronim dari Empati, Waspada, Adil dan Kolaborasi, mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai landasan dalam membangun pelayanan kepolisian yang humanis, profesional, serta berorientasi pada kepentingan publik.

Kehadiran program ini menegaskan pentingnya nilai-nilai dasar dalam setiap tindakan personel Polri. Masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menerima pelayanan, tetapi juga mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan, menciptakan ketertiban, dan menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan masing-masing.

Melalui nilai *Empati* dalam melayani masyarakat, Kapolda Sulsel mengedepankan pentingnya kepedulian dan ketulusan anggota saat menjalankan tugas. Personel Polri diharapkan mampu mendengarkan keluhan warga, memahami kebutuhan mereka, serta memberikan pelayanan dengan sikap santun dan responsif.

Nilai *Waspada* dalam setiap melaksanakan tugas menjadi pengingat agar seluruh anggota senantiasa siap menghadapi berbagai tantangan, meningkatkan kesiapsiagaan, dan melakukan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selanjutnya, prinsip *Adil* dalam penegakan hukum menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi. Setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi kepastian dan rasa keadilan.

Sementara itu, *Kolaborasi* dalam menyelesaikan masalah menjadi ajakan untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, persoalan kamtibmas diharapkan dapat ditangani secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Bagi Kapolda Sulsel, semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi pesan bahwa tugas menjaga keamanan tidak dapat dipisahkan dari partisipasi masyarakat. Kepercayaan publik dibangun melalui kehadiran polisi yang peduli, tindakan yang adil, komunikasi yang terbuka, serta kesediaan bekerja bersama dalam menghadapi berbagai tantangan.

Program EWAKO diharapkan tidak sekadar menjadi slogan, tetapi benar-benar tercermin dalam perilaku dan pelaksanaan tugas seluruh personel kepolisian di lapangan. Empati harus terlihat dalam pelayanan, kewaspadaan diwujudkan dalam kesiapan bertugas, keadilan tercermin dalam penegakan hukum, dan kolaborasi hadir dalam penyelesaian masalah.

Melalui program yang diusung Kapolda Sulsel tersebut, semangat pembaruan pelayanan kepolisian diarahkan pada penguatan hubungan kemitraan dengan masyarakat, peningkatan kualitas pengabdian, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sulawesi Selatan.

EWAKO menjadi pesan pengabdian Kapolda Sulsel, polisi tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk mendengar, melayani, menegakkan keadilan, dan berjalan bersama masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta