Nasional

MA Tegaskan Penolakan terhadap Intimidasi Hakim dan Himbau Penggunaan Mekanisme Hukum

×

MA Tegaskan Penolakan terhadap Intimidasi Hakim dan Himbau Penggunaan Mekanisme Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pimpinan MA mengimbau seluruh insan peradilan untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan mematuhi kode etik yang berlaku, pada Senin (12/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara sekaligus Hakim Agung dari Kamar Perdata tersebut menyampaikan rasa prihatin sekaligus dukungan dari Para Pimpinan MA atas insiden yang dialami oleh Retno Lastiani di PN Pati pada saat melaksanakan tugas hari Jumat lalu.

Pimpinan MA menegaskan tidak menoleransi segala bentuk tindakan intimidasi terhadap hakim yang sedang melaksanakan tugas kedinasan.

Selain itu, Pimpinan MA mengimbau kepada masyarakat agar setiap bentuk ketidakpuasan, kritik, dan sejenisnya terhadap lembaga peradilan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui upaya hukum maupun pengaduan, baik yang berupa dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya.

“Pimpinan MA memastikan bahwa tidak akan melindungi hakim dan aparatur pengadilan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana korupsi”, Tegas Juru Bicara MA sekaligus Hakim Agung Kamar Perdata terebut.

Pimpinan MA juga mengimbau para pimpinan pengadilan tingkat pertama agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan serta meningkatkan koordinasi dengan pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap segala permasalahan yang ada di satuan kerja

“Terkait insiden di PN Pati, Pimpinan MA tetap mengimbau seluruh jajaran peradilan agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan”, Ujar Jubir MA tersebut.

Di akhir konferensi pers, Pimpinan MA mengimbau seluruh insan peradilan untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan mematuhi kode etik yang berlaku. Agar jangan sampai karena adanya suatu insiden, kemudian menyurutkan semangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta