Nasional

KPT Banjarmasin: Pengawasan Bukan untuk Cari Kesalahan, Tapi Memastikan Kepatuhan SOP

×

KPT Banjarmasin: Pengawasan Bukan untuk Cari Kesalahan, Tapi Memastikan Kepatuhan SOP

Sebarkan artikel ini

Kalimantan Selatan, Lintasnews5terkini.com – Pengawasan bukan sekadar menemukan kekurangan, melainkan memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Nursyam, saat memimpin pembinaan dan pengawasan daerah serta asesmen AMPUH di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Senin–Selasa (12–13/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. Rangkaian kegiatan meliputi pengawasan daerah oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Suharno, asesmen AMPUH yang dipimpin Ketua Tim Sertifikasi AMPUH, Rosmawati, serta pembinaan langsung oleh Ketua PT Banjarmasin, Nursyam.

“Secara keseluruhan pelaksanaan tugas di PN Barabai berada dalam kondisi baik. Hasil asesmen AMPUH juga secara umum menunjukkan capaian yang baik,” ujar Suharno saat penyampaian hasil pengawasan

Dalam pembinaannya, Nursyam menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sejak peluncuran Cetak Biru Pembaruan Peradilan pada 2003, Mahkamah Agung terus melakukan pembaruan yang kemudian disempurnakan melalui Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.

Cetak biru tersebut menjadi arah pembaruan bagi seluruh badan peradilan, termasuk pengadilan tingkat pertama, untuk bergerak menuju peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Menurut Nursyam, pengawasan tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan satuan kerja, tetapi memastikan setiap pekerjaan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku.

“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang ada,” tegasnya.

Nursyam menekankan bahwa pengawasan perlu dipandang sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan tugas dan standar yang telah ditetapkan, pengadilan tingkat banding akan memberikan perhatian serta pembinaan lebih lanjut agar satuan kerja dapat melakukan perbaikan dan mencapai standar yang diharapkan.

Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada pencatatan temuan. Lebih dari itu, pengawasan diarahkan untuk membantu penyelesaian masalah, meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, dan mendorong pemerataan standar kinerja antarpengadilan.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung sebagaimana dicita-citakan Mahkamah Agung.

Selain menekankan kepatuhan terhadap SOP, Nursyam juga mengingatkan pentingnya tiga karakter yang harus dimiliki setiap warga pengadilan, yakni rendah hati, hati-hati, dan sepenuh hati.

Nilai-nilai tersebut sebagaimana ditekankan Ketua Mahkamah Agung RI dalam sambutan pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Ketiga karakter tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sikap dan integritas dalam menjalankan tanggung jawab.

Melalui pengawasan daerah, asesmen AMPUH, dan pembinaan ini, PN Barabai diharapkan dapat mempertahankan capaian yang telah diraih sekaligus terus mengevaluasi aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan.

Kepatuhan terhadap SOP, pengawasan yang konstruktif, serta pengamalan nilai rendah hati, hati-hati, dan sepenuh hati perlu berjalan beriringan. Ketiganya menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kepercayaan publik, dan membangun lingkungan kerja yang harmonis demi terwujudnya badan peradilan yang agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta