Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada Rabu 06 April 2022 bertempat di Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Karang Besuki Sukun Kota Malang, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 (dua) Buronan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” asal Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Identitas Terpidana I yang diamankan, yaitu RANDY CHANDRA alias JOHANES RANDY (48 Tahun), Pekerjaan Swasta
Identitas Terpidana II yang diamankan yaitu, RAYMON CHANDRA (40 Tahun), Pekerjaan Swasta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana RANDY CHANDRA alias JOHANES RANDY dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Terpidana RAYMON CHANDRA, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan” yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.057.748.515,- (satu milyar lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Terpidana RANDY CHANDRA alias JOHANES RANDY dan Terpidana RAYMON CHANDRA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)
Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

























