Nasional

MA Jadwalkan Profile Assesment & Wawancara Hakim Ad Hoc Tipikor

×

MA Jadwalkan Profile Assesment & Wawancara Hakim Ad Hoc Tipikor

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Mahkamah Agung (MA) melalui Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026 mengumumkan pelaksanaan profile assessment dan wawancara bagi para peserta seleksi. Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 34/PANSEL/Ad Hoc TPK/X/2026, 27 Oktober 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, kegiatan profile assessment dijadwalkan berlangsung pada Senin hingga Selasa, 9–10 November 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Selanjutnya, tahapan wawancara akan dilaksanakan pada Rabu hingga Kamis, 11–12 November 2026, dengan waktu mulai yang sama.

Seluruh rangkaian kegiatan akan diselenggarakan di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Panitia juga menetapkan jadwal kedatangan peserta (check-in) pada Minggu, 8 November 2026, pukul 14.00 WIB. Sementara itu, peserta dijadwalkan meninggalkan lokasi (check-out) pada Jumat, 13 November 2026, pukul 12.00 WIB.

Peserta yang mengikuti tahapan ini berasal dari berbagai wilayah pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama yang mana terdapat 94 peserta untuk tingkat banding dan 96 peserta tingkat pertama. Daftar nama peserta beserta nomor ujian dan wilayah asal masing-masing tercantum dalam lampiran pengumuman resmi panitia seleksi.

Dengan diumumkannya jadwal tersebut, para peserta diharapkan mencermati ketentuan waktu dan tempat pelaksanaan agar dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta