kriminal

Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap Polisi

×

Diduga Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Banyumas – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pengedar narkoba jenis Sabu di Jl. R. Soepono Desa Beji Kec. Kedungbanteng, Kab. Banyumas, Senin (18/4/2022).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan bahwa tersangka IF (22) warga Desa Cindaga Kec. Kebasen, Kab. Banyumas ditangkap berdasarkan informasi yang didapat petugas bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang akan transaksi jual beli Narkotika di daerah Desa. Beji Kec. Kedungbanteng, setelah itu team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan”, jelas Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan penangkapan tersangka berlokasi di Jl. R. Soepono Desa Beji Kec. Kedungbanteng, Kab. Banyumas pada hari Senin tanggal 18 Apil 2022 sekira jam 21.00 wib.

Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) bukus rokok gudang garam signature yang di dalamnya berisi sedotan warna merah yang didalamnya berisikan plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.7 gram yang ditemukan di jaket sweater warna hitam yang dipakai oleh tersangka.

Selain itu, tersangka juga mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu disekitar TKP. Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT bersama petugas Kepolisian pelaku mengambil 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.6 gram yang dililit isolasi warna putih kombinasi merah.

Lanjut Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Sumber : Humas Polresta Banyumas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta