kriminal

Polisi Bekuk 3 Pelaku Pencurian di Toko Bengkel Kabupaten Cilacap

×

Polisi Bekuk 3 Pelaku Pencurian di Toko Bengkel Kabupaten Cilacap

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Anggota Reskrim Polsek Kesugihan berhasil menangkap 3 pelaku pencurian berinisial R Laki-laki berusia 39 tahun, K laki-laki berusia 37 tahun, dan C F laki-laki berusia 31 tahun di kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menyatakan tiga pelaku ini ditangkap atas dugaan melakukan pencurian di Toko Bengkel di Jl Raya Desa Kalisabuk Kec. Kesugihan Kabupaten Cilacap.

“Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 Wib. Ketika Korban hendak bekerja mengelas ternyata barang barang berupa 1 unit mesin merk Kubota, 1 Unit mesin merk Dongfeng, 1 Unit Mesin Trafo dan 1 Buah Velg kendaraan yang berada di gudang didalam bengkel dalam keadaan dirantai tetapi tidak di gembok sudah tidak ada.” Terang Kapolres

Ia berkata bahwa kerugian yang di alami korban mencapai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna merah dengan nopol R-3582-NN (tanpa surat) dan 1 Unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna hitam tanpa nopol.

Atas perbuatanya tersangka terancam hukumanpenjara selama lamanya 7 tahun sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta