Nasional

Kementerian PUPR Selesai Revitalisasi Tiga TPA Sampah Ramah Lingkungan di Jawa Timur

×

Kementerian PUPR Selesai Revitalisasi Tiga TPA Sampah Ramah Lingkungan di Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah selesai merevitalisasi 3 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Provinsi Jawa Timur, yakni TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang, Jabon di Kabupaten Sidoarjo, dan Sekoto di Kabupaten Kediri. Pengembangan kegita TPA Sampah menggunakan sistem sanitary landfill untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penanganan masalah sampah di Provinsi Jawa Timur dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kota/kabupaten dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan,” kata Menteri Basuki.

Pengembangan sistem sanitary landfill TPA Supit Urang dikerjakan sejak Juli 2018 dan telah selesai pada 2020. TPA ini memiliki kapasitas 953,340 m3 untuk melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Malang sebanyak 707.015 jiwa atau setara dengan 400 ton/hari.

Pengelolaan sampah sistem sanitary landfill pada TPA Supit Urang diawali penimbangan sampah dan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu.

Sampah organik diolah melalui fasilitas composting dengan muatan maksimal 15 ton/hari. Sampah anorganik akan dipilah secara manual pada sorting area berkapasitas 35 ton/hari. Sedangkan sampah residu akan dipadatkan, ditampung di landfill, dan ditimbun dengan tanah ketika muatan mencapai batas maksimal.

Landfill merupakan lahan cekung seluas 5 ha beralaskan lapisan-lapisan kedap air dan memiliki umur layanan 5-7 tahun. Fungsinya untuk mencegah air sampah yang berasal dari guyuran hujan meresap ke dalam tanah. Air sampah atau air lindi akan dialirkan melalui pipa yang ditanam pada landfill menuju pengolahan khusus. Selanjutnya air lindi dari landfill ditampung pada storage pond, lalu diolah pada kolam lindi secara berurutan. Setelah melewati rangkaian proses tersebut, air hasil olahan sudah sesuai dengan baku mutu sehingga lebih layak untuk dialirkan ke badan air penerima.

Selanjutnya TPA Sampah Jabon di Sidoarjo yang juga sudah selesai pada 2020 dengan memanfaatkan lahan seluas 18,8 ha untuk membangun pengolahan sampah sistem sanitary landfill. Sejak tahun 2018 TPA Jabon memulai pembangunan sanitary landfill seluas 5,89 ha dengan kapasitas 1.650.000 m3.

Sama dengan TPA Sampah Supit Urang di Malang, TPA Jabon dibangun dengan program Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM) mampu menampung sampah rumah tangga warga Sidoarjo yang berjumlah sekitar 900.000 jiwa atau setara 450 ton/hari. Sistem pengelolaannya menggunakan teknik pemilahan berkapasitas 35 ton/hari, pengomposan berkapasitas 15 ton/hari, dan instanlasi pengolahan limbah (IPL) berkapasitas 300 m3/hari dengan umur layanan 5-7 tahun.

Terakhir, TPA Sampah Sekoto yang telah selesai pada 2021. Layanan TPA Sampah ini dimulai sejak 1985 meliputi 9 kecamatan di Kabupaten Kediri dengan sistem open dumping. TPA ini telah melebihi kapasitas, bahkan sampai menutupi ruas-ruas jalan operasional.

Perencanaan pembangunan TPA baru telah dimulai pada 2018 dan dimulai tahun 2020 berbasis sistem control landfill dilengkapi IPL dengan lahan seluas 4 hektar. Pembiayaan TPA Sekoto didanai melalui skema Multi Years Contract (MYC) APBN TA 2020/2021 sebesar Rp31 miliar. Kehadiran TPA Sekoto berdampak positif terhadap lingkungan sekitar, di antaranya berkurangnya bau menyengat dan sungai yang dulunya tercemar relatif menjadi lebih bersih. (*)

Sumber : Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta