Hukum

Tim TABUR Kejagung berhasil Amankan Terpidana AA, yang Merupakan Buronan Asal Kejari Bener Meriah

×

Tim TABUR Kejagung berhasil Amankan Terpidana AA, yang Merupakan Buronan Asal Kejari Bener Meriah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 24 Mei 2022 pukul 10:30 WIB bertempat di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13 Warung Jeruk Ciamis Kabupaten Ciamis, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu, AMI ARISTONI, S.TP. M.Si. (44 tahun), Pekerjaan Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah (mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Terpidana AMI ARISTONI, S.TP. M.Si. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000,- (tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Terpidana AMI ARISTONI, S.TP. M.Si. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta