Gowa

Pamenwas Mengecek Personil Terlibat PAM Gebyar Vaksinasi Berhadiah di Istana Balla Lompoa Gowa

×

Pamenwas Mengecek Personil Terlibat PAM Gebyar Vaksinasi Berhadiah di Istana Balla Lompoa Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa- Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Gebyar Vaksinasi yang dilaksanakan Pemerintah Kab Gowa kerjasama dengan Dinas Kesehatan serta TNI-Polri yang dilaksanakan Pagi ini di istana Balla Lompoa Kab Gowa. Rabu (25/05/22) Pukul 07.45 Wita.

Kabagren KOMPOL H. Mas’ud SH, selaku Panenwas dalam pengamanan kegiatan Gebyar Vaksinasi Berhadiah di istana Balla Lompoa yang didampingi Oleh Kapolsek Somba opu AKP Ismail S.Sos., MH, selaku Padal Pengamanan melaksanakan apel pengecekan sekaligus arahan kepada personil yang terlibat terkait tugasnya selaku Personil Pengamanan di lokasi.

Selanjutnya Kapolsek Somba opu AKP Ismail S.Sos., MH, selaku Padal Pengamanan melanjutkan dan menambahkan arahan yang disampaikan Pamenwas bahwa personil yang terlibat PAM sebanyak 52 Orang agar betul-betul mengamankan jalannya kegiatan ini agar terlaksana dengan aman dan kondusif.

Untuk Ba Provos yang hadir selaku pengendali personil agar mencatat kehadiran dan ketidak hadiran personil untuk bahan ANEV ke Pimpinan dan yang sudah hadir disampaikan terimah kasih dan berharap pelaksanaan kegiatan ini berjalan sukses sesuai harapan. tutup Padal PAM AKP Ismail S.Sos., MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta