Daerah

Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tegal Kota Gelar Operasi Patuh Candi 2022

×

Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tegal Kota Gelar Operasi Patuh Candi 2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kota Tegal – Polres Tegal Kota melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi “Patuh Candi 2022” bertempat di halaman Mapolres setempat, Senin (13/6/2022) pagi.

Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Dan sesuai dengan perencanaan kegiatan akan di gelar oleh jajaran Kepolisian secara serentak diseluruh Indonesia mulai hari ini tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 termasuk di wilayah Kota Tegal.

Peserta kegiatan apel gelar pasukan pada pagi ini selain dari TNI-Polri juga diikuti oleh personel dari Dishub Kota Tegal dan Satpol PP Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Polri secara serentak menggelar operasi patuh yang akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan terhitung mulai hari ini 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022. Operasi yang dilaksanakan merupakan dalam rangka cipta kondisi menjelang hari Bhayangkara tahun 2022.

Menurut Kapolres, Operasi Patuh Candi 2022, dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kapolres juga berpesan kepada petugas di lapangan untuk bisa memahami tugas-tugasnya, melakukan sosialisasi, edukasi dan himbauan simpatik kepada masyarakat maupun melalui media sosial. Juga menghindari komplain dari masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan sesuai aturan.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan di jalan. Sehingga bisa mewujudkan Kamseltibcar Lantas,” ajak Kapolres.

Bagi pelanggar, ditegaskan AKBP Rahmad akan dikenai sanksi tilang elektronik ataupun tilang manual. Karena tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi adalah untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas jelang Hari Bhayangkara di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, diharapkan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas AKP Bagasatwika menambahkan, pada Operasi Patuh Candi ini pelanggar bisa dikenai sanksi, karena ada 7 (tujuh) prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan. Yaitu seperti, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/ pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi/ pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol, berkendara melawan arus dan mengendarai dengan melebihi batas kecepatan.

“Pelanggar bisa dikenai sanksi tilang elektronik, sedangkan untuk sanksi tilang manual dikenakan untuk pelanggar yang menggunakan knalpot brong, “pungkas Kasat Lantas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta